Maxim Langgar Kesepakatan: Sopir Angkot Unjuk Rasa

Oleh: Admin Pusat Test Editor: Admin Pusat Test 22 Sep 2022 - 23:15 Nunukan

Konten foto
herman_ketua_spaun.jpeg

KBRN, Nunukan: Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam anggota Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan (Spaun) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Nunukan (22/9), mereka menuntut kendaraan layanan jasa penumpang maxim di Nunukan diberikan sanksi operasi karna melanggar kesepakatan yang telah dibuat pada awal bulan september 2022 lalu.

Awal September lalu, para sopir angkot telah menyampikan aspirasi mereka yang mempertemukan antara Direktur Maxim roda empat, sopir angkot, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan.  Menyepakati pengehentian operasi layanan jasa maxim roda empat di wilayah Nunukan karna belum mendapat ijin operasi dari Dinas Perhubungan Propinsi Kalimantan Utara.

Ketua Serikat Pengemudi Angkutan Umum Nunukan Herman, usai menyampaikan aspirasi mengatakan, Spaun meminta operasi maxim di Nunukan dihentikan karna mematikan sumber penghasilan angkutan umum.

“Tuntutan kami cuma satu poin intinya menolak maxim, karna selama ada maxim di nunukan ini,  penghasilan mobil angkutan umum boleh dikatakan mati, karna semua anggota merasakan, termasuk saya sendiri sebagai sopir angkot,” Kata Herman, Kamis (22/9/2022).

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan Serfianus di damping Kepala Dinas Perhubungan Abdul Khalid menerima perwakilan Spaun, berjanji untuk berusaha mencari solusi terbaik melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan memastikan kembali proses perizinan maxim roda empat sampai saat ini. mm