Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Pendidikan Meningkat, Kemenko PMK Soroti Pondok Pesantren

  • 25 Agt 2024 17:36 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende : Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pondok pesantren, masih menjadi masalah serius yang perlu ditangani segera. Pernyataan tersebut disampaikan Warsito dalam rilis resmi Kemenko PMK pada Sabtu (24/8/2024).

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), pada tahun 2023 tercatat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah ini meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan dengan tahun 2022, yang menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren, masih menjadi tantangan besar.

"Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman dan menyenangkan bagi para peserta didik. Terutama pesantren, yang menjalankan peran sebagai empat pusat pendidikan: keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan pusat ibadah," ujar Warsito.

Warsito menjelaskan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dapat berbentuk fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan bullying. Ia menegaskan bahwa pemerintah memberikan perhatian serius terhadap isu ini dan terus mengambil langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai payung hukum dalam menangani kekerasan di lingkungan pendidikan, antara lain: Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 dan Kepdirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Juknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

Warsito menggarisbawahi pentingnya keterbukaan semua pihak, termasuk pengelola pesantren, dalam memperbarui tata kelola pendidikan agar kekerasan tidak terus terjadi, terutama di wilayah Sumatera Barat yang juga menjadi perhatian.

"Pemberian edukasi mengenai kekerasan fisik, verbal, dan seksual harus diberikan tidak hanya oleh tenaga pendidik, tetapi juga oleh orang tua di rumah, sehingga anak-anak bisa mengenali dan menghindari perilaku kekerasan sejak dini," ujar Warsito menambah kan.

Untuk mengatasi masalah ini, Warsito menekankan perlunya pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, daerah, serta organisasi sosial keagamaan. Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Agama telah dilibatkan dalam Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk memberikan respons cepat terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menutup pernyataannya, Warsito mengajak satuan pendidikan keagamaan untuk memiliki pendidik yang berlatar belakang bimbingan konseling atau psikologi, serta memberikan pelatihan psikologis kepada para pendidik, sehingga mereka dapat mendeteksi dini perubahan perilaku murid dan mencegah terjadinya kekerasan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....