Penyelesaian Tanah Ulayat, Menko Polhukam Keluarkan 4 Poin

  • 24 Jul 2024 01:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengeluarkan empat poin penting penyelesaian tanah ulayat. Hal itu sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Permen No. 14 Tahun 2024 itu mengatur tentang administrasi dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat. Menurut Hadi, hal utama adalah menyamakan persepsi regulasi dari setiap Kementerian/Lembaga yang terkait.

"Pertama adalah kita akan selalu koordinasikan dan sinkronisasikan implementasi regulasi lintas kementerian," ujarnya usai memimpin Rakor membahas akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Poin kedua, melakukan sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian, termasuk dengan masyarakat hukum adat. Poin ketiga diungkapkan Hadi, adalah pemuktahiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.

"Dan yang keempat, adalah koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilih project bersama. Sehingga tempatnya di mana lokasinya di mana, itu bisa kita ketahui dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi," kata Menko Polhukam.

Hadi menjelaskan, poin-poin penting itu, menyasar pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....