JPPI Minta Perubahan Sistem PPDB, Mengapa?

  • 24 Jun 2024 14:44 WIB
  •  Jakarta

KBRN, Jakarta: Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sering kali menjadi sorotan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyampaikan kekecewaannya terhadap sistem PPDB yang dinilai masih membingungkan dan tidak adil, sehingga menimbulkan berbagai bentuk kecurangan yang terus berulang.


Meskipun mengapresiasi pembentukan Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB, Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai langkah tersebut terlambat dalam meningkatkan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses PPDB.


"Langkah ini seharusnya telah diambil lebih awal untuk memastikan akses yang lebih merata bagi semua, serta mencegah kecurangan dalam proses PPDB," ujar Ubaid dalam keterangan tertulisnya yang dikirimnya melalui pesan WhatsApp ke redaksi rri.co.id pada Senin (24/6/2024).


Dalam keterangannya, Ubaid menyoroti keterlambatan pembentukan forum tersebut, menekankan bahwa forum semacam itu seharusnya sudah aktif jauh sebelum dimulainya proses PPDB 2024. "Pembentukan forum ini terlambat. Seharusnya, forum ini sudah ada sebelum PPDB 2024 dimulai. Namun kenyataannya, beberapa daerah sudah menyelesaikan proses PPDB," kata Ubaid.


Selain itu, Ubaid juga mengkritik minimnya partisipasi masyarakat sipil dalam forum tersebut. "Forum ini terkesan tidak melibatkan masyarakat sipil dan hanya melibatkan satu pihak dari pemerintah. Tanpa partisipasi masyarakat sipil, tata kelola pendidikan bisa jadi timpang dan tidak seimbang," katanya menegaskan.


JPPI mencatat bahwa kecurangan dalam PPDB 2024 tidak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, termasuk manipulasi nilai dalam jalur prestasi, pemalsuan KK untuk jalur zonasi, dan ketidakpuasan dalam jalur afirmasi. Berdasarkan laporan dan pemantauan JPPI hingga 20 Juni 2024, terdapat 162 kasus kecurangan yang dilaporkan.


"Semua ini merupakan masalah rutin yang terus menerus terjadi. Isu PPDB ini bukan sekadar soal teknis implementasi, tetapi juga soal sistem yang belum merata," ucap Ubaid menjelaskan. JPPI menilai bahwa sistem PPDB saat ini masih membingungkan dan tidak memberikan kepastian bagi orang tua dan siswa.


JPPI juga mencatat bahwa praktik gratifikasi dan jasa titipan masih marak terjadi. Tahun ini, dilaporkan adanya dugaan kasus dengan anggaran mulai dari Rp 2 hingga 25 juta di berbagai daerah. Selain itu, jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) yang tinggi menunjukkan bahwa sistem PPDB saat ini masih belum merata.


Menurut data BPS 2023, ATS masih terjadi di semua jenjang pendidikan: SD (0,67%), SMP (6,93%), dan SMA/SMK (21,61%). JPPI memperkirakan populasi ATS ini mencapai lebih dari 3 juta anak. "Angka ini sangat besar dan menunjukkan bahwa sistem PPDB kita masih jauh dari merata," ujar Ubaid menjelaskan.


Ubaid berharap agar Forum Bersama yang digagas Kemendikbudristek dapat lebih melibatkan masyarakat sipil dan membahas aspek-aspek strategis untuk perubahan sistem PPDB yang lebih adil dan inklusif bagi semua.


Dengan masalah-masalah yang terus berulang setiap tahun, JPPI menegaskan pentingnya perubahan sistem PPDB yang tidak hanya kompetitif tetapi juga adil. "Sistem seperti ini hanya menguntungkan sekolah negeri dan merugikan sekolah swasta. Akibatnya, banyak orang tua dan siswa yang harus berjuang keras untuk mendapatkan pendidikan yang layak," kata Ubaid menutup keterangan tertulisnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....