Moeldoko Sebut Program Tapera Tidak akan Ditunda

  • 31 Mei 2024 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah tidak akan akan menunda program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, maka program ini tetap berjalan tahun 2027 mendatang.

Hal itu dikatannya dalam konferensi pers terkait Tapera di kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024). "Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan," katanya.

"Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024 tidak ada sama sekali iuran. Karena memang Tapera belum berjalan," ujarnya.

Ia menjelaskan, program ini akan diterapkan setelah ada peraturan turunan. Baik dari Kementerian Keuangan dan Ketenagakerjaan.

"Nanti akan berjalan untuk ASN yang setengah persen APBN setelah ada peraturan menteri dari Kemenkeu. Selanjutnya untuk pekerja swasta setelah ada Peraturan Menteri dari Kemenaker, itu baru berjalan dengan baik," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama BP Tapera menegaskan, tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program ini. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak?. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta," kata Heru.

Heru mengatakan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program ini memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang tidak diwajibkan adalah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....