BPH Migas Kaji Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite

  • 28 Mei 2024 06:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyatakan, Pemerintah tengah mengkaji aturan tentang pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite. Aturan terkait itu ada dalam Perpres 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Erika menjelaskan, pengkajian dilakukan secara terus-menerus, untuk menindaklanjuti jumlah konsumsi BBM bersubsidi yang semakin meningkat. Pengkajian dilakukan bersama pihak terkait.

"Karena terakhir memang ada arahan juga dari Presiden untuk segera diterbitkan. Bahkan, tadi hari ini pagi-pagi pun masih dibahas," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Ia merinci, revisi Perpres menitikberatkan pada penentuan masyarakat yang boleh membeli Jenis BBM Khusus Penugasan atau Pertalite. Hal ini dilakukan agar BBM bersubsidi tepat sasaran.

"Mudah-mudahan bisa diterbitkan dalam waktu dekat, mengingat subsidi yang sudah semakin meningkat. Perpres ini tidak hanya menyangkut BPH Migas tapi juga banyak Kementerian yang terkait seperti KKP, Perhubungan," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....