ASPEK Indonesia Ungkap Sejumlah Pekerja Belum Terima THR

  • 05 Apr 2024 03:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat mengungkapkan masih ada sebagian pekerja yang belum menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kondisi ini terjadi meski Kementerian Ketenagakerjaan sudah memberikan surat edaran agar perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya.

"Banyak kawan-kawan pengusaha yang belum patuh. Kawan-kawan kami banyak yang belum dapat THR sampai hari ini," kata Mirah dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Kamis (4/4/2024).

Ia menyebut para pekerja yang belum mendapat THR berasal dari sejumlah sektor pekerjaan. Seperti konfeksi, jasa keamanan, sopir, pekerja rumah sakit, dan pekerja sektor makanan. "Itu yang mereka belum dapatkan sampai hari ini," ujar Murah.

Padahal, mereka yang belum mendapat THR itu berstatus sebagai pekerja tetap. Sedangkan pekerja yang telah bekerja selama satu tahun, meski berstatus karyawan kontrak, wajib mendapatkan THR.

Terkait hal ini, pihaknya telah melakukan advokasi terhadap pekerja yang belum mendapat THR tersebut. Salah satunya dengan mengirimkan surat kepada manajemen direksi perusahaan.

"Kita kirimkan surat kepada jajaran Direksi. Hal ini untuk mengingatkan perihal THR ini yang harus dibayarkan," ucapnya.

Sejalan dengan upaya itu, pihaknya juga melaporkan langsung kepada Kemnaker terkait persoalan THR ini. Apalagi, Posko THR Kemnaker mempunyai tanggung jawab untuk menjemput bola terkait THR yang belum dibayarkan ini. "Jadi Kemnaker banyak sekali mendapatkan laporan," katanya.

Mirah mencatat kasus perusahaan yang kerap tidak membayarkan THR terjadi dari tahun ke tahun. Namun, memang Kemnaker sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan terkait.

"Meskipun kementerian sudah menyampaikan bahwa dari 1.400 perusahaan tahun lalu, sekitar 1.000 sudah diselesaikan dan 400 lainnya belum," ucapnya.

Menurut Mirah, salah satu alasan perusahaan belum bisa membayar THR karena tidak memiliki uang. Padahal, jika dilihat dari laporan keuangannya perusahaan tidak merugi. "Saya melihat ada kebohongan dari sana," kata Mirah.

Lebih lanjut, Mirah mengatakan, jika perusahaan tidak mempunyai uang untuk membauyarkan THR kepada pekerja. Maka, ebaiknya, duduk bersama dengan pekerja untuk menyampaikan kondisi oerusahaan tersebiut secara jelas. "Kalau itu dilakukan, maka alasan itu dapat diterima dan pekerja dapat mengerti benar," ujarnya.

Sebelumnya, Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayat THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen. Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....