MPR Minta Pemerintah Tingkatkan Perlindungan Anak dari Kekerasan

  • 24 Feb 2024 01:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat meminta Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, tingkat kekerasan terhadap anak masih tinggi, dimana sepanjang tahun 2023 terdapat 15.120 kasus di tanah air.

"Masih relatif tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap anak, menuntut keseriusan semua pihak dalam upaya pencegahan, pelaksanaan sejumlah kebijakan dan kesiapan aparat, dan masyarakat dalam menyikapi kasus kasus kekerasan yang terjadi saat ini," ungkap Lestari Moerdijat di Jakarta, pada Jum'at (23/2/2024).

Oleh karena itu, politisi Partai Nasdem ini meminta realisasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dimana Pemerintah diwajibkan membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak.

"Sejumlah kebijakan, dan aturan hukum terkait pencegahan, dan penanganan kekerasan terhadap anak dan perempuan, harus mampu diterapkan dengan sebaik baiknya," katanya.

Adapun Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang tahun 2023 terdapat 12.158 kasus kekerasan terhadap anak anak perempuan, dan 4.691 anak anak laki laki.

Anak sebagai generasi penerus bangsa membutuhkan lingkungan yang menjamin tumbuh kembangnya dapat optimal. Tumbuh kembang baik dari sisi fisik anak anak, maupun mentalnya, agar mampu mewujudkan anak bangsa yang tangguh dan berdaya saing di masa depan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....