Kominfo Terus Pelajari Isi PP Penciptaan Ekosistem Digital
- 26 Jan 2024 21:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa. Ini salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.
"Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa. Nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Baca juga: 'Keyword' Mahfud Hilang di X, Kemkominfo: Ulah Bot
Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008. Ini tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan. Ini yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024.
PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A. Dari UU tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama)," ujarnya.
Baca juga: Kemkominfo Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital Terkait Pemilu
Menurut Semuel untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodir penciptaan ekosistem digital itu Kemenkominfo saat ini sedang mempelajari regulasi yang serupa dari negara lain. Secara garis besar Kementerian Kominfo akan merancang aturan antimonopoli untuk penerapan bisnis dan teknologinya.
"Jadi, nanti memastikan tidak ada monopoli, tidak ada yang menggunakan teknologinya mengunci, ya. Seperti yang sudah ada di Eropa," ucapnya.
Selain PP mengenai penciptaan ekosistem digital, ada dua PP lainnya yang disiapkan untuk mendukung penerapan UU nomor 1 tahun 2024. Yaitu PP yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik dan PP mengenai perlindungan anak di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....