KBRN, Jakarta: Sebanyak 350 boks rokok ilegal jenis Luffman tanpa pita cukai berhasil diamankan di Perairan Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara. Hal ini disampaikan, Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto.
“Kami mengamankan kapal yang ternyara setelah diperiksa membawa muatan kurang lebih 350 boks. Ratusan boks itu berisi rokok yang tanpa cukai,” kata Andi Susanto dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).
Lebih lanjut, Andi mengatakan penangakapan itu berawal dari petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait hal itu. Kemudian, petugas pun melakukan pengejaran terhadap Kapal Motor Indah yang bersandar di bibit pantai Kuala Cangkoi.
“Dari kejauhan kami juga melihat tiga anak buah kapal yang melarikan diri ke daratan. Mereka telah meninggalkan kapal dalam kondisi mulai mengalami kebocoran,” ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Andi, pihaknya mendapati 350 dos rokok ilegal serta dokumen lengkap kapal yang sudah kadaluarsa. Menurut informasi, kapal tersebut milik warga Aceh Utara.
“Kapal yang kami tangkap ini jenis kapal motor penangkap ikan namun dalam pelayaran tidak membawa ABK tang cukup sebagai kapal ikan. Maka dari itu kita curiga akan melaksanakan kegiatan yang ilegal," ujarnya.
Dalam hal ini, Andi mengatakan seluruh barang bukti telah diamabkan ke Pelabuhan Pelindo Lhokseumawe. Rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 3 juta per boks dan diperkirakan kerugian negara mencapai lebih Rp1 miliar.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan serta pengejaran pelaku dengan berkolaborasi bersama pihak kepolisian dan Bea Cukai. Barang bukti rokok dan kapal tersebut juga akan segera diserahkan pada Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Andi menutup.