KBRN, Batam: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana menerapkan sanksi administratif berupa denda kepada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Denda yang akan dikenakan maksimal 1 miliar untuk lembaga penyiaran TV dan 100 juta bagi radio.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPI, Mohamad Reza saat memberikan materi dalam workshop pemilu prioritas nasional yang diselenggaran RRI di hotel Novotel Bandung, Rabu (8/11/2023) sore.
"Sanksi administratif denda itu sebetulnya telah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Namun, sanksi tersebut belum diberlakukan kepada lembaga penyiaran yang melanggar aturan," jelasnya.
Diketahui pembuatan sanksi denda itu merupakan bagian dari program prioritas yang dikerjakan oleh KPI Pusat dengan tujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar aturan konten yang tidak sesuai ketentuan penyiaran.
"Laporan pelanggaran yang kita dapat itu dari 2 sumber, ada laporan dari hasil pemantauan dan hasil pengaduan," ungkap Mohamad Reza.
Sementara sanksi denda itu nantinya akan masuk ke dalam PNBP.