KBRN, Jakarta: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini mengikuti rapat kerja di gedung parlemen. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi ini antara lain membahas tambahan kuota haji 1445H/2024M.
Dalam rapat tersebut, Yaqut membagi kuota jemaah haji reguler dan haji khusus Indonesia. Sebagaimana diketahui, Indonesia mendapat tambahan kuota haji tahun 1445H/2024M sebanyak 20.000 orang menjadi 241.000 jemaah.
"Tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 rencananya akan kami bagi untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 setara dengan 92% dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 setara dengan 8%," kata Menag Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Senin kemarin (6/11/2023).
Dengan demikian, haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Kuota tambahan jemaah haji regular, menurut Menag akan diisi oleh calon jemaah haji dengan beberapa kriteria. Diantaranya jemaah haji reguler nomor urut berikutnya dan berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 atau sudah menikah.
Tambahan kuota haji reguler, kata Menag, dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jemaah haji antar provinsi.