KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta aturan turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) segera diselesaikan. Mardani menegaskan, pihaknya akan terus mengawal aturan turunan UU ASN agar tetap sesuai dengan ruh dan konten yang ada.
"Kita akan kawal agar PP (Peraturan Pemerintah)-nya betul-betul sesuai dengan ruh dan konten yang ada di undang-undang. Betul-betul bisa memberi kabar gembira bagi para ASN dan calon ASN, honorer dalam hal ini," katanya, dikutip dari Parlementaria, Jumat (3/11/2023).
Menurutnya, ada beberapa hal yang nantinya diatur lebih jelas di aturan turunan UU ASN. Aturan tersebut di antaranya standardisasi, migrasi honorer menjadi ASN, transparansi, roadmap, hingga pembagian tugas antar kementerian/lembaga.
"PP ini termasuk seperti apa pembagian tugasnya antara berbagai K/L sehingga PP ini benar-benar implementatif. Jangan PP ini bisa jalan di satu Kementerian A tapi tidak berjalan di Kementerian B," ujarnya.
Terkait formasi honorer yang tidak tersedia dalam formasi P3K, ia menegaskan akan meminta Kementerian PAN-RB untuk bijak. Terutama jika ada kementerian/lembaga yang mengajukan nomenklatur baru.
"Kita akan detailkan agar ada kelenturan. Karena memang jenis pekerjaan itu sangat beragam," ucapnya.
RUU ASN resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, awal Oktober 2023 lalu. Salah satu isunya adalah tersedianya payung hukum untuk penataan 2,3 jutaan tenaga non-ASN (honorer).