KBRN, Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pemerataan mutu pendidikan. Khususnya terait perbaikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Selain itu, perlu melakukan peningkatan sarana dan prasarana serta daya dukung antara sekolah negeri dan swasta. "Perlu edukasi kepada masyarakat terkait persepsi satuan pendidikan unggul dan tidak atau gratis dan tidak," kata Komisioner KPAI, Aris Adi Laksono.
Hal itu dikatakan Aris dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan PPDB KPAI tahun 2023. Berlangsung di Golden Boutique Hotel, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Aris menyarankan, regulasi pemerintah pusat terkait PPDB ini harus diterbitkan. Hal ini sebagai acuan persiapan daerah sehingga lebih maksimal dalam koordinasi dan sosialisasi.
"Perlu penambahan lama domisili, dari satu tahun menjadi tiga tahun. Sehingga tidak mengambil hak pendidikan anak yang sudah lama tinggal lama pada zona tertentu," ucapnya.
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, juga perlu melakukan pengawasan, memberikan sanksi atas pelanggaran pelaksanaan PPDB. Seperti, pungutan liar, jual beli bangku, pemalsuan identitas dan lainnya.
"Pemerintah daerah harus melakukan penindakan. Khususnya terhadap adanya penyelewengan dari regulasi PPDB yang dijalankan," ucapnya.
Lebih lanjut, Aris mengatakan, pemerintah daerah hanya boleh membuka jalur prestasi ketika ada sisa dari semua jalur seleksi PPDB. Hal itu sesuai amanah Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
"Pemerintah daerah perlu mengalokasikan anggaran PPDB. Untuk dukungan sosialisasi, edukasi, peningkatan kompetensi SDM dan layanan," ujarnya.