KBRN,NJAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada 5 Oktober 2023 lalu.
"Data yang kami terima dari majelis hakim dan panmud (panitera muda) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui kuasanya, Angga Dkk dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," kata Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (8/10).
Sebelumnya, PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada tanggal 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Pada tanggal 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri kedua belah pihak. Oleh majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan.
Dia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar telah bekerja sesuai tugasnya, yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai.
"Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," tutur Purwanto.
Adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan oleh CV Surya Mas, selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PP terkait dengan keresahan yang dialami.
"PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier / vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga Kamal, Kuasa Hukum PTPP.
Diketahui sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PP untuk meminta serta mendesak PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.
Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PP dan meminta PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.
"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Negeri Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," ungkap Angga.
Dirinya juga menegaskan bahwa PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating), "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang diartikan bahwa PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.
Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, pihaknya juga menunjukan dan membuktikan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU.
Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perndang-undangan yang berlaku.
Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PP kini telah berjalan seperti semula. "PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tutupnya.(**/rls)