Nasional

Pringsewu Peringkat Ke-2 Terbaik Nasional Sertifikasi Halal Gratis Self Declare

Oleh: Isnanto Hapsara Editor: Idrus 07 Oct 2023 - 15:51 Bandar Lampung
Pringsewu Peringkat Ke-2 Terbaik Nasional Sertifikasi Halal Gratis Self Declare
Piagam penghargaan dari BPJPH Kementerian Agama RI untuk Pemkab Pringsewu sebagai Pemerintah Daerah Pendukung Percepatan Sertifikasi Halal pada program Percepatan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara Self Declare tahun 2023. (Foto Ist.)

KBRN, Pringsewu : Kabupaten Pringsewu  Provinsi Lampung menempati peringkat kedua terbaik nasional dari seluruh kabupaten/kota se-Indonesia dalam pencapaian program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara Self Declare tahun 2023.

Atas prestasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu diganjar penghargaan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Pemerintah Daerah Pendukung Percepatan Sertifikasi Halal pada program Percepatan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) secara Self Declare tahun 2023.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Aqil Irham, saat menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah di Desa Wisata Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat (06/10/2023) berharap capaian yang diperoleh Kabupaten Pringsewu dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan. 

"Secara nasional Kabupaten Pringsewu menempati urutan kedua setelah Kabupaten Jember, dan kalau untuk di Lampung sendiri, Pringsewu berada di posisi pertama," katanya.

Pihaknya berharap keberhasilan yang dicapai Kabupaten Pringsewu ini dapat menjadi penyemangat dan bahkan menjadi contoh dan acuan bagi kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.

Sementara itu, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengungkapkan di wilayahnya berdasarkan data  Kementerian Agama setempat tercatat 31.290 UMKM yang telah mendaftar sertifikasi halal, dimana 1.651 UMKM diantaranya telah menyelesaikan seluruh tahapan dan berhak menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal - Kementerian Agama RI.  

"Hal ini merupakan kebanggaan, karena para pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu tidak semata-mata fokus pada pengembangan usaha saja, tetapi juga taat pada peraturan yang ada," ujarnya.