Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Jadi Bagian Solusi Sengketa Pertanahan

Oleh: Cecep Editor: Bara 03 Oct 2023 - 19:42 Pusat Pemberitaan
Kemendagri Dorong Pemda Jadi Bagian Solusi Sengketa Pertanahan
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam sambutannya di Rakornas Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah (Foto: Kemendagri/ist)

KBRN, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Pemerintah Pusat menjadi bagian dari solusi penyelesaian sengketa tanah. Juga memprioritaskan penanganan yang baik atas konflik pertanahan untuk mempercepat pembangunan nasional. 

"Peningkatan jumlah kasus pertanahan menjadi perhatian penting untuk dicarikan solusinya. Apabila tidak ditangani secara optimal, berpotensi pada terhambatnya program-program pembangunan yang sedang berjalan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam sambutannya di Rakornas Penyusunan Dan Pelaksanaan Kesepahaman Kemendagri dan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah.

Safrizal mengatakan, sengketa dan konflik pertanahan di daerah disebabkan sejumlah masalah. Seperti persoalan administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib. Juga ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah.

Selain itu legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Serta belum sinkronnya peta-peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian permasalahan seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, dan adat). 

"Sengketa atau konflik pertanahan antara pemerintah dengan warga dapat terjadi apabila kondisi-kondisi tertentu tidak dipenuhi. Salah satu penyebabnya tidak dikelolanya barang milik daerah berupa tanah dengan baik," ujarnya.

"Kondisi ini diperburuk dengan kurang telitinya tata kelola dokumen riwayat perolehan bidang tanah yang dimiliki ataupun dikuasai oleh Pemda. Sementara tanah tersebut telah dimasukkan dalam dokumen barang milik daerah," ucapnya.

Kemendagri, ditekankan Safrizal, tidak tutup mata terhadap sengketa tanah dengan mencari solusi. Pada 2022 Direktorat Jenderal Bina Adwil mengadakan pemetaan sengketa dan konflik pertanahan di Jawa Barat.

Menurutnya, dari hasil pemetaan sengketa dan konflik menyimpulkan  permasalahan aset daerah merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan prioritas penanganan. Baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemda.

"Berdasarkan kasus yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal Bina Adwil pada tahun 2022, 22% dari 227 kasus (sekitar 50 kasus) merupakan permasalahan aset daerah," ujar Safrizal.