KBRN, Jakarta: Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menerbitkan izin operasi sarana perkeretaapian umum untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No KM 114 Tahun 2023 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api Cepat Indonesia-China (KCIC).
“Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah memenuhi aspek kelaikan operasional kereta cepat. Sehingga surat izin operasi ini dapat diterbitkan dan operasi komersial KCJB dapat segera dilakukan,” kata Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi, Minggu (1/10/23).
Menurut Menhub, operasional KCJB akan dilakukan secara bertahap untuk terus dilakukan evaluasi hingga 68 perjalanan per hari. Selain itu,masyarakat telah disiapkan KA Feeder dari Stasiun Padalarang menuju Stasiun Bandung untuk mempermudah penumpang mencapai Kota Bandung.
“Operasional secara bertahap ini dilakukan untuk memberi ruang kepada operator agar menyesuaikn diri. Selain itu, untuk memaksimalkan operator dalam pelayanan,” jelas Menhub.
Lebih lanjut, Menhub akan menerapkan tarif promo pada awal operasional KCJB untuk menarik minat masyarakat. Dengan begitu, Menhub berharap pihak KCIC selaku operator dapat menyiapkan operasi komersial yang akan segera diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Semoga KCJB dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Selain itu, KCJB dapat membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa," pungkas Menhub.