Nasional

Pimpinan DPRD Kabupaten se-Indonesia Diminta Hadiri Rakernas Adkasi

Oleh: Bunaiya Editor: Allan 01 Oct 2023 - 10:40 Pusat Pemberitaan
Pimpinan DPRD Kabupaten se-Indonesia Diminta Hadiri Rakernas Adkasi
Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said (kiri) menjabat tangan Presiden RI Joko Widodo (Foto: Istimewa).

KBRN, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said meminta pimpinan DPRD se-Indonesia menghadiri Rakernas II Adkasi. Rakernas II Adkasi akan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa pekan ini. 


Lukman menekankan, kehadiran para pimpinan DPRD kabupaten merupakan salah satu perwujudan dari memperjuangkan aspirasi mereka. "Hadiri kegiatan ini untuk bersama-sama mengapresiasi kerja dan perjuangan kita bersama," kata Lukman dalam keterangan pers, Minggu (1/10/2023). 


Rapat ini mengusung tema "Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilukada 2024. Direktur Eksekutif Adkasi Eko Brahmantyo menjelaskan, perjuangan mendorong revisi Perpres 33/2020 demi meningkatkan kinerja anggota DPRD Kabupaten/Kota atau Provinsi. 


Utamanya untuk melakukan kegiatan kunjungan kerja dan bimbingan teknis lebih maksimal. Terlebih dalam menghadapi pemilu serentak 2024 dan Pemilukada serentak 2024.


"Ketua Umum kami Lukman Said mengapresiasi bantuan dari Kemendagri, Kemenkeu terlebih Presiden Jokowi. Mereka mengakomodir aspirasi dan kebutuhan kawan-kawan dewan DPRD demi terciptanya efektifitas kinerja," ujar Eko. 


Ada beberapa tokoh direncanakan hadir di Rakernas II Adkasi nanti. Mereka di antaranya Menkopolhukam Mahfud MD, perwakilan Kemenkeu, Kemendagri, serta Ketua Dewan Pakar Adkasi Rieke Diah Pitaloka. 


Perpres 53/2023 mengatur tentang perubahan atas Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan tersebut rencananya ditetapkan Presiden pada 11 September 2023.


Berdasarkan peraturan tersebut, batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak boleh melampaui ketentuan harga satuan regional. Harga satu tersebut terdiri dari satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, serta pengadaan kendaraan dinas.


Terjadi penambahan satu pasal di antara pasal 3 dan pasal 4, yakni pasal 3A. Pasal tersebut menjelaskan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal satu ayat dua huruf b dilakukan secara biaya riil.