KBRN, Mataram: Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Kuala Lumpur telah memonitor pemberitaan dan memperoleh informasi dari PDRM mengenai tertangkapnya seorang WNI yang diduga membawa 58.9 kg sabu dan 3500 butir pil yang diduga extacy, pada 22 September 2023.
"Yang bersangkutan diduga akan menyelundupkan narkoba tersebut dari Malaysia ke Indonesia," ujar, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2023).
Ia menegaskan bahwa KBRI dan retainer lawyer saat ini sedang berkomunikasi dengan otoritas terkait untuk memantau kasus ini.
"Kita (Kemlu,red) terus memantau kasus ini," ungkapnya.