KBRN, Jakarta: Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meluncurkan Aplikasi Whistle Blowing System (WBS) untuk memperkuat budaya transparansi di lingkungan BRIN. Aplikasi WBS ini bertujuan untuk memudahkan seluruh civitas BRIN dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.
Inspektorat Utama BRIN, Kriswanto mengatakn apliksi WBS akan menjadi alat penting bagi civitas BRIN. Mulai dari melaporkan dugaan pelanggaran hingga penyalahgunaan wewenang terkait dengan tugas kepemerintahan.
“Nanti civitas BRIN bisa melihat di aplikasi internal sudah ada sistem WBS, nah kami mohon kalau memang ditemukan pelanggaran di lingkungan BRIN mohon dilaporkan. Hanya yang perlu menjadi perhatian kami minta untuk pelaporannya itu selengkap mungkin jadi bisa dilengkapi dokumennya dan siapa yang melakukan pelanggaran,” kata Kriswanto dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (24/9/2023).
Selain itu, Kriswanto mengatakan dengan adanya aplikasi ini maka seluruh civitas dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran. Menurut Kriswanto, prinsip WBS adalah untuk menjaga kerahasiaan pelapor, tidak memihak, bersikap independen terhadap laporan yang diterima.
“Yang perlu mendapat perhatian adalah khusus untuk WBS ini hanya bisa dilakukan oleh civitas BRIN. Sedangkan diluar civitas BRIN akan kami arahkan ke SPAN lapor, karena aplikasi WBS akan langsung link ke Intra BRIN,” ucap Kriswanto.
Dalam Aplikasi WBS, kata Kriswanto, terdapat kriteria pelanggaran yang dapat dilaporkan, termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan hingga tindakan yang membahayakan keselamatan kerja. Kemudian, pelapor diharapkan dapat menyampaikan informasi yang dapat dipercaya.
“Saya tekankan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan, kecuali dalam situasi tertentu yang diatur oleh undang-undang atau proses peradilan. Pihak pengelola WBS akan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan pelapor,” ucap Kriswanto.