KBRN,Jakarta: Kementerian Agama telah menerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan program penyetaraan bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN.
“Kita telah terbitkan 98.972 SK inpassing bagi guru madrasah bukan ASN,” tegas Menag di sela kunjungannya di Jombang, Sabtu (23/9/2023).
Terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani mengapresiasi sinergi semua pihak dalam proses penerbitan SK inpassing guru madrasah bukan ASN pada tahun ini.
“Selamat kepada para guru madrasah yang telah menerima SK inpassing. Ini sebagai bentuk afirmasi dan perhatian pemerintah terhadap guru madrasah di Indonesia,” sebutnya.(FJ)