KBRN, Entikong: Pemerintah Sarawak Malaysia melalui Jabatan Imigresen Sarawak Malaysia kembali memulangkan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B). Pemulangan WNI-B dari Depot Tahanan Imigresen Semunja, Serian, Sarawak tersebut mendapat pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
"Hari ini kembali kita memberikan perlindungan pada WNI yang mengalami permasalahan di Sarawak, dan sudah melalui sejumlah proses hukum dan selanjutnya dipulangkan ke tanah air melalui perbatasan Entikong," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Kamis (21/9/2023).
Dia mengatakan, WNI bermasalah atau Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) yang didamping pemulangannya ke Indonesia ada sebanyak 25 orang. Masing-masing 13 laki-laki dan 12 perempuan yang telah selesai menjalani masa hukuman di Sarawak.
"Untuk kali ini dari total 25 orang WNI bermasalah yang di pulangkan dari Sarawak tersebut 17 orang diantaranya dengan penyertaan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang diterbitkan oleh KJRI Kuching," ujar Sigit
Sigit menyebut, proses pemulangan WNI-B tersebut melalui koordinasi bersama pihak Imigresen Sarawak melalui ICQS Tebedu, Serian dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Seluruh WNI-B yang dipulangkan tersebut selanjutnya diserahkan ke Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, dan kemudian dipulangkan kedaerahnya masing-masing," tutup Konjen RI-Kuching ini.