KBRN, Tangerang: Imigrasi membeberkan proses pemeriksaan keberangkatan Muchamad Iqdam Cholid Ridlo (Gus Iqdam) ke Taiwan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pasalnya, kegiatan wajib tersebut diduga terdapat hal yang tidak menyenangkan hingga viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, proses pemeriksaan rombongan Gus Iqdam dilakukan 15 September 2023. Dimana saat itu rombongan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam II Blitar akan terbang menuju Taiwan.
"Berdasarkan rekaman CCTV dan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bertugas pada tanggal 15 September 2023. Diketahui bahwa rombongan Gus Iqdam terdiri dari 4 pria dan satu wanita," ujar Tito, Selasa (19/9/2023).
Mereka, sambung Tito, bertolak menuju Taiwan dengan menggunakan Maskapai China Airlines (CI762) tujuan Cengkareng–Taiwan. Pukul 14.07 WIB, Gus Iqdam beserta satu wanita bernama Nilatin Nihayah diperiksa di konter pemeriksaan nomor 6.
"Keduanya diperiksa oleh petugas Imigrasi berinisial LK bukan Afwan sebagaimana disampaikan oleh Gus Iqdam. Total pemeriksaan Imigrasi keduanya berlangsung sangat lancar dan tanpa kendala selama durasi 2 menit 20 detik," ucapnya, menjelaskan.
Kemudian, tiga orang lainnya yang pada kesempatan pertama tidak diketahui sebagai rombongan Gus Iqdam. Mereka atas nama Muhammad Ilham Burhanudin, Muchamad Danuarta Difarolly dan Dhahlan Efendi.
"Ketiganya diperiksa melalui konter 7 dan berlangsung lebih lama. Diketahui, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas Imigrasi," kata Tito.
Menurut Tito, ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan. Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam.
"Setelah mendapat klarifikasi dari Gus Iqdam akhirnya dilakukan pengecekan lebih jauh, namun, Gus Iqdam sengaja memfoto konter pemeriksaan. Hal itu jelas melanggar aturan, akhinya dihapus secara sukarela," ucap Tito.
Pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan Imigrasi untuk mengantisipasi potensi Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM). Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.
"Sebagaimana diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham No 44/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Jadi, memang sudah sesuai prosedur dan pelayanan profesional," ujarnya.