KBRN, Pontianak: Sekretaris Daerah Kabupaten
Kayong Utara Romy Wijaya resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Kayong Utara
menggantikan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Periode 2018-2023 Citra Duani
dan Effendi Ahmad yang telah mengakhiri jabatan per 19 September 2023.
Pelantikan dilaksanakan langsung Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (19/9/2023).
"Penunjukan ini berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-3719 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2023. Surat keputusan ini memerintahkan saya selaku Penjabat Gubernur Kalbar untuk melantik Romi Wijaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Penjabat Gubernur Kalimantan Barat Harisson.
Harisson menegaskan bahwa pengusulan calon penjabat bupati telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Permendagri ini menjelaskan bahwa pengusulan penjabat bupati dan wali kota harus dilakukan oleh menteri, gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Harisson menjelaskan bahwa seorang penjabat bupati
memiliki tanggung jawab yang penting, termasuk menjaga stabilitas inflasi,
mengurangi tingkat stunting di daerah, mengurangi kemiskinan ekstrem dengan
target nol persen pada tahun 2024, hingga mengurangi angka pengangguran terbuka
dan meningkatkan investasi.
Selain itu, tugas lain yang tidak kalah penting
adalah memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak
2024.
Jadi, inilah tugas-tugas yang harus
dilaksanakan oleh penjabat bupati. Ini semua tentunya sesuai dengan arahan
pemerintah pusat," tutupnya.
Selain itu, juga dilaksanakan pelantikan Pj Ketua PKK Kabupaten Kayong Utara dan Bunda PAUD Kabupaten Kayong Utara.