KBRN, Jakarta: Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atau Revisi atas UU Nomor 3 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ini terkait sektor perumahan dapat mempercepat penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN.
"Pada intinya dengan perubahan UU ini bukan saja soal percepatan penyediaan hunian di IKN Nusantara. Namun juga mempercepat penyediaan hunian yang terjangkau dalam bentuk rumah menengah dan rumah sederhana di IKN Nusantara," kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Silvia Halim, Jumat (15/9/2023).
Silvia menjelaskan, dalam rancangan UU ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian yang secara spesifik. Yaitu hunian berimbang yang pada intinya agar pemenuhan kewajiban dari hunian berimbang oleh pengembang perumahan tersebut yang ada di luar IKN.
"Di mana bisa melakukan pemenuhan kewajiban hunian berimbang di dalam IKN dalam periode tertentu. Serta bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara," ujarnya.
Selain itu, dalam rangka percepatan penyediaan hunian berimbang di IKN Nusantara, maka diperbolehkan atau diizinkan Kepala OIKN untuk mengajukan penggunaan dana konversi hunian berimbang. Tentu kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat.
"Ini adalah dua pokok utama. Terkait dengan hunian berimbang," ujarnya.
OIKN berkewajiban menyediakan hunian di IKN Nusantara, dan hunian ini dimungkinkan untuk populasi IKN yang dapat terus meningkat pada setiap tahunnya. Sebagai informasi, Pemerintah menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
"Kebijakan hunian berimbang merupakan kebijakan yang mewajibkan badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan atau kawasan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana. Tentu dengan pola pembangunan 1 rumah mewah harus diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana atau 1:2:3," katanya.