KBRN, Jakarta : Dalam meningkatkan jumlah dan mutu SDM Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan menyelenggarakan kegiatan pembinaan, terhadap pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Sesuai dengan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menjelaskan Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.
Dalam hal ini melalui Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), serta pembinaan terhadap SDM, Lembaga dan Pranata Kebudayaan.
Pembinaan SDM Kebudayaan inilah yang menjadi salah satu tugas Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, untuk menciptakan tenaga kebudayaan yang kompeten dan berdaya saing global.
Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan Dr. Restu Gunawan mengapresiasi antusiasme peserta dalam mengikuti setiap materi kegiatan.
"Hal itu tercermin dari banyaknya pertanyaan peserta kepada narasumber dalam kegiatan, sehingga lebih interaktif dan pembahasannya lebih aktual," ujar Restu.
"Semoga dengan diadakannya kegiatan bimtek bidang kebudayaan ini, dapat menambah wawasan dan pengetahuan pegawai di lingkungan Ditjen Kebudayaan, tentang persoalan-persoalan di bidang cagar budaya dan nilai budaya, dan memiliki pemahaman yang utuh tentang tugas-tugasnya," ujarnya.
Peserta kegiatan berasal dari beberapa instansi, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis pada Balai Pelestarian Kebudayaan, dan dari masyarakat Pemangku Kepentingan, yang dirasa perlu untuk diupayakan mendapatkan pembinaan, utamanya bidang pemugaran Cagar Budaya.
Pelaksanaan Bimbingan Teknis Tenaga Pelestari Cagar Budaya Bidang Pemugaran ini, dilaksanakan di Yogyakarta pada 4-7 September, dan dirangkai dengan Sertifikasi Kompetensi pada 7-8 September 2023 oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P2 Kebudayaan.
Fokus pembinaan diutamakan pada peningkatan kemampuan teknis dalam Pemugaran Cagar Budaya, berupa pengetahuan tentang Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya, Etika, Prinsip, dan Prosedur Pemugaran Cagar Budaya.
Kemudian pengantar pengenalan bahan/material pada Cagar Budaya (berupa bangunan dan struktur), Dokumentasi Penggambaran, dan Pemetaan Cagar Budaya, serta Kapita Selekta Cagar Budaya.
Pembinaan dalam bentuk Bimbingan Teknis dan Sertifikasi, juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan, dalam pelaksanaan tugas utama tentang pemugaran Cagar Budaya,, agar sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang berlaku.