Nasional

Permendikbudristek Penjaminan Mutu Pendidikan Perguruan Tinggi Indonesia

Oleh: Feranda Garus Editor: Adi Adoe 11 Sep 2023 - 08:33 Ende
Permendikbudristek Penjaminan Mutu Pendidikan Perguruan Tinggi Indonesia
webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”. Sumber : Kemendikbudristek

KBRN, Ende : Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yulianti, menyatakan bahwa sekaranglah waktunya perguruan tinggi Indonesia untuk meningkatkan mutunya sehingga dapat sejajar dengan perguruan tinggi dunia.

"Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sudah didominasi oleh yang berstandar baik dan bahkan sangat baik, sehingga sudah saatnya perguruan tinggi diberi otonomi sehingga bisa meningkatkan kualitasnya agar sejajar dengan perkembangan perguruan tinggi di dunia,” ujar Kiki Yuliati dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB), dengan tema Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi”, pada Kamis (7/9/2023).

Dari evaluasi yang dilakukan Kemendikbudristek diketahui bahwa ada cukup banyak hal yang sudah dicapai, tetapi masih ada juga yang belum dicapai. Untuk itu, arah kebijakan terkait peningkatan mutu pendidikan tinggi adalah untuk memberikan kepercayaan terhadap perguruan tinggi untuk dapat berinovasi dengan standar nasional yang fleksibel dan tidak preskriptif. 

“Memang masih ada (perguruan tinggi) yang kualitasnya kurang, tetapi sudah lebih banyak yang baik dan sangat baik. Justru untuk mendorong yang masih di bawah bisa naik, sedangkan yang sudah baik semakin bisa meningkatkan standarnya hingga ke level internasional. Standar nasional pendidikan tinggi seperti yang berlaku di internasional hanya mengunci bagian penting atau framework. Jadi sudah waktunya perguruan tinggi diberi otonomi,” ujar Kiki.

Kemendikbudristek, tambah Kiki, meyakini bahwa perguruan tinggi di Indonesia adalah lembaga yang mandiri dan dengan dukungan yang tepat akan mampu mengenali keunggulannya, serta mampu menentukan kebijakan dan program yang paling cocok untuk diterapkan di ruang lingkupnya. Dengan demikian, perguruan tinggi dapat mengatur standarnya sendiri yang lebih fleksibel sehingga dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat.

Dirjen Pendidikan Vokasi juga mengingatkan bahwa Permendikbudristek Penjaminan Putu Pendidikan Tinggi ini mungkin terlihat lebih sederhana, tetap implementasinya cukup kompleks dan membutuhkan level berpikir yang mendalam. Dengan demikian, setiap perguruan tinggi diharapkan dapat cermat dalam menentukan fokusnya apakah itu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, atau pengabdian masyarakat.

Pada masa transisi kebijakan ini, perguruan tinggi diimbau untuk tidak terburu-buru untuk mengubah peraturan akademik yang berlaku, misalnya mengubah kurikulum. Dirjen Pendidikan Vokasi menyarankan pimpinan perguruan tinggi untuk dapat melakukan evaluasi diri secara komprehensif.

"Lakukan evaluasi diri sedalam mungkin, semenyeluruh mungkin, dan sejujur mungkin. Hal ini diperlukan agar perguruan tinggi dapat menentukan diferesiansi dirinya dan menentukan fokusnya," jelas Kiki.

Direktur Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi, Beny Bandanadjaja menegaskan bahwa apapun bentuk Tugas Akhirnya, seluruh mahasiswa tetap harus membuat laporan yang dipertanggungjawabkan di hadapan dosen penguji. Selain itu, memberikan banyak pilihan Tugas Akhir pun akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses perkuliahan, serta menerapkan paradigma bahwa Tugas Akhir bukan satu-satunya fokus dalam kegiatan pembelajaran.

“Kita harus mendorong mahasiswa untuk berpikir analitis dan problem solving di seluruh proses pembelajaran, bukan hanya pada Tugas Akhir” katanya

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi diharapkan mengakselerasi peningkatan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan. Terobosan ini dinilai dapat memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu dengan cara yang memerdekakan.

Pertama, perguruan tinggi memiliki ruang gerak lebih luas untuk melakukan diferensiasi misi; Kedua, beban administrasi dan finansial perguruan tinggi untuk akreditasi berkurang; dan yang Ketiga, perguruan tinggi bisa lebih adaptif dan fokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.


​​