KBRN, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gita Ariadi, dilantik 19 September. Pelantikan menyusul ini dikarenakan masa jabatan yang bersangkutan baru berakhir pada tanggal tersebut.
"Sembilan (Pj), karena kalau kami mau melantik itu harus disesuaikan masa jabatannya. Sembilan itu berakhirnya tanggal 5, artinya tadi malam, maka yang dilantik 5 September ada sembilan," ujar Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan, Senin (5/9/2023).
Tito menjelaskan, pelantikan Pj akan dilakukan setelah masa jabatan Gubernur NTB berakhir. Karenanya, penjabat Gubernur NTB akan dilantik 19 September mendatang.
Tito menuturkan, penetapan tersebut tidak serta merta asal begitu saja. Ada sejumlah mekanisme panjang untuk menentukan penjabat gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
"Syaratnya memang penjabat pimpinan tinggi madya, eselon satu struktural, kalau gubernur berarti sekretaris daerah di provinsi. Kalau di tingkat pusat adalah dari direktur jenderal dan sekretaris jenderal, deputi bisa masuk di situ," kata Tito.
Kemudian berlanjut dengan bersurat kepada kementerian/lembaga untuk mengirimkan calon dan juga calon sekdanya. Ini di luar dari jumlah tiga nama yang dicalonkan sebelumnya.