KBRN, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berkomitmen menjadikan asosiasi yang dipimpinnya sebagai asosiasi yang profesional, kompeten, berintegritas. Hal itu dilakukannya pada puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place, Kamis (31/8/2023).
"Komitmen itu terus kami gaungkan pada setiap kesempatan, khususnya di acara-acara formal IKPI," kata Ruston di lokasi acara.
Selain itu lanjut Ruston, di usia yang sudah dewasa ini, IKPI tetap bertekad untuk terus mengembangkan dan memajukan profesi konsultan pajak Indonesia.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebelumnya 42 Cabang IKPI di seluruh Indonesia telah melakukan rangkaian kegiatan (Fun Walk) dan berbagai acara lainnya, seperti sosialisasi peraturan perpajakan, hingga games seru untuk memeriahkan HUT ke-58.
"Ada yang menggelar kegiatan sendiri, ada juga yang berkolaborasi dengan cabang lainnya, tetapi semua bersuka cita dan berbaur bersama dengan keluarga dalam gelar Fun Walk yang dilakukan serentak dalam bulan Agustus ini," ujarnya.
Ruston juga menyatakan, sangat mengapresiasi loyalitas para pengurus cabang yang telah mengorbankan sebagian waktu dari waktu sibuknya untuk melakukan kegiatan secara terorganisir.
"Kami juga sangat mengapresiasi animo seluruh anggota, hal ini terlihat dari ramainya peserta Fun Walk yang diselenggarakan oleh pengurus cabang diseluruh Indonesia," ujarnya.
Sekadar informasi, IKPI merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia dengan anggota 6.807 orang Per 27 Agustus 2023, tersebar di 42 Cabang diseluruh Indonesia.
Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, IKPI telah berkontribusi aktif dalam melakukan edukasi perpajakan, sosialisasi perpajakan dalam berbagai kegiatan sendiri dan/atau bersama-sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, IKPI juga memberikan kajian atas peraturan perpajakan yang telah dan akan diundangkan sebagai masukan konkret kepada otoritas untuk mewujudkan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.
"Peran Konsultan Pajak sangat melekat dengan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, profesi Konsultan Pajak semakin dibutuhkan oleh masyarakat Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi," katanya.
Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI secara drastis dalam 4(empat) tahun terakhir ini. Peningkatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio yang bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan
Ditengah peningkatan kebutuhan masyarakat serta peningkatan minat masyarakat untuk profesi konsultan pajak, maka saat ini adalah saat yang tepat negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan Konsultan Pajak yang berkompeten, professional dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk tata laksana profesi Konsultan Pajak dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak.
"Kami berharap di hari jadi ke 58 ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menginisiasi dan mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak," katanya.