Nasional

Kementerian, PLN, KPPIP, Bahas Pemanfaatan Aset BMD dan BUMD

Oleh: Irvan Idris Saleh Editor: Iwan Bagus Irawan 28 Aug 2023 - 18:01 Jakarta
Kementerian, PLN, KPPIP, Bahas Pemanfaatan Aset BMD dan BUMD
Kementerian, PLN, KPPIP, Bahas Pemanfaatan Aset BMD dan BUMD

KBRN, Jakarta: PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) menggelar rapat koordinasi bersama dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) guna membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang kini tengah dikerjakan oleh PLN UIP JBB. Kegiatan ini digelar di Kota Bogor, Senin, (21/08) dengan mengundang berbagai stakeholder dari Kementerian terkait.

Dalam rapat tersebut selain dari pihak PLN dan KPPIP, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (EVP MKJ) PT PLN (Persero), Ratnasari Sjamsuddin dalam paparanya menjelaskan, bahwa terdapat proyek PLN UIP JBB yang melintasi lahan BMD dan BUMD yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Pada siang ini, saya beserta tim dari PLN UIP JBB melaporkan proyek-proyek yang saat ini sedang dikerjakan dan melintasi lahan BMD maupun BUMD, sekaligus memfollow up kembali terkait rencana penyelarasan peraturan tentang pemanfaatan lahan BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” katanya, secara tertulis, Senin (28/8/2023).

Ratna meneruskan, beberapa proyek pembangunan yang melintasi aset BMD dan BUMD antara lain SUTET 500 kV Looping Jakarta, SUTT 150 kV Cibinong – Gandaria, SUTT 150 kV Depok II Inc., dan SUTT 150 kV Depok II - Duren Tiga II. Untuk pemanfaatan tanah secara langsung, beberapa lokasi telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui mekanisme sewa lahan. Namun ada juga yang masih terkendala terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak. Sedangkan untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD," katanya.

Pada kesempatan terpisah, General Manager PLN UIP JBB, Octavianus Padudung, menerangkan, mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan  BMD/BUMD masih belum jelas diatur sehingga menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek.

“Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD,”ucapnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi ROW.

“Beberapa proyek infrastruktur kami melintasi lahan BMD dan BUMD tetapi peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut masih belum sama untuk masing-masing provinsi. Oleh karena itu, KPPIP memfasilitasi kami agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi. 

Hasil dari rapat tersebut, ungkap Padudung, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD, dimana di dalam peraturan tersebut nantinya mengakomodir terkait mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD (pemanfaatan langsung / tidak langsung). Besaran koefisien nilai pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya, yang sebelumnya tidak diatur dalam peraturan pemanfaatan aset BMD,” katanya.