KBRN, Jakarta: Otorita IKN membeberkan, kewenangan khusus yang perlu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang (UU) IKN yang disampaikan ke DPR RI. Seperti, pada UU Nomor 23 Tahun 2014 terdapat 32 urusan dalam konteks ibu kota negara.
"Dalam UU 23 Tahun 2014 itu ada 32 urusan, tentu dalam konteks sebagai ibu kota negara. Maka kewenangan 32 urusan ini kita ambil sejalan dengan kebutuhan dari otorita itu sendiri," kata Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara, Diani Sadiawati dikutip RRI.co.id saat berbincang dengan PRO3 RRI, Rabu (23/8/2023).
Diani pun mencontohkan, seperti penguatan kewenangan yang berkaitan dengan perizian. Dalam percepatan pembangunan IKN Nusantara perlu adanya kewenangan perizinan yang fleksible.
"Percepatan pembangunan ibu kota Nusantara, perizinan itu sejak nantinya UU perubahan ini ditetapkan seluruhnya akan menjadi kewenangan OIKN. Misalnya pembangunan rumah sakit, sekolah, atau perguruan tinggi," ucap Diani.
Ke depannya, Diani mengaku, Otorita IKN Nusantara akan berkoordinasi dengan kementrian-kementrian terkait. Terutama, dalam pengelolaan keuangan dan aset yang harus menjadi kewenangan Otorita IKN.
"Dalam visi-misi Otorita IKN Nusantara adalah pemerintahan daerah khusus setingkat kementrian. Jadi sekarang ini kita sedang dalam proses persiapan dan pembangunan dan rencananya tahun depan ini kita sudah mulai," ujar Diani.
"Ada pemindahan, yang sudah mulai kita lakukan berkoordinasi kepada kementrian terkait. Dalam konteks pengelolaan keuangan ini, kombinasi dari kewenangan tingkat pusat dan itu sudah dibahas dengan kementrian keuangan itu disepakati," sambung ucapan Diani.
Petani Sekitar Tol Diberi Pemahaman Bahaya Bakar Sampah
Nasional
Pusat Pemberitaan