Nasional

Kemensos Diminta Beri Perhatian kepada Korban Terorisme

Oleh: Iman Editor: Heri Firmansyah 23 Aug 2023 - 00:30 Pusat Pemberitaan
Kemensos Diminta Beri Perhatian kepada Korban Terorisme
Pemerhati Terorisme dari Indonesian Terrorist Watch (ITW), Al Chaidar (Foto: Dok. Pribadi)

KBRN, Jakarta: Pemerhati Terorisme dari Indonesian Terrorist Watch, Al Chaidar meminta Kementerian Sosial (Kemensos) memberi perhatian terhadap korban terorisme di Indonesia. Hal ini dinilai sebagai momentum atas Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme. 

"Saya kira memang kita perlu memahami korban. Jadi selama ini banyak sekali program pemberantasan terorisme, namun tidak berpihak pada korban," kata Al Chaidar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (22/8/2023). 

Ia menekankan pentingnya menghargai dan memanusiakan korban. Karena selama ini korban terorisme tidak diperlakukan secara patut. "Banyak dari korban terorisme yang tidak diberikan kompensasi yang layak," ujarnya.

Al Chaidar mengungkapkan, selama ini pemerintah belum memberikan kompensasi yang layak kepada korban terorisme. Hal ini lantaran korban mereka dianggap sebagai korban lainnya. "Mereka kerap dianggap seperti korban kecelakaan lalu lintas atau  korban bencana alam," kata dia.

Untuk itu, Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Korban Terorisme harus dijadikan sebagai momentum untuk mengubah kebijakan-kebijakan yang selama ini tidak berpihak kepada para korban. "Padahal terorisme itu sangat sensitif dan terpengaruh oleh pengakuan dari korban," kata Al Chaidar.

Ia berharap negara dapat memanusiakan dan memuliakan korban terorisme. Apalagi, perspektif korban dalam pemberantasan terorime sangat penting. 

"Banyak di antara pelaku-pelaku terorisme itu sebenarnya melakukan self the radicalitation atau deradikalisasi mandiri tanpa program pemerintah. Tetapi menyadari betapa penderitaan dari korban-korban terorisme ini," ucapnya. 

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat, sejauh ini tercatat ada 1.374 korban tindak pidana terorisme di Indonesia. Selain itu, BNPT juga  telah mengeluarkan surat penetapan korban kepada 655 korban tindak pidana terorisme. 

Terkait hal itu, BNPT telah mengkoordinasikan program pemulihan korban terorisme. Untuk membantu keberlangsungan kehidupan para korban aksi terorisme (penyintas), baik dari faktor ekonomi hingga faktor psikologi mereka. "Harapannya ini dapat membantu keberlangsungan hidup mereka, tidak hanya dari segi ekonomi, namun juga pendidikan, psikologi, dan medis," ujar Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Rachel, seperti dikutip dari laman BNPT.

Ia menjelaskan,sesuai amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2018, pelaksanaan pemulihan korban tersebut  melalui sinergi dan kemitraan dengan  Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dan counterpart lainnya bersama dengan BNPT. "Setiap program pemulihan korban kami koordinasikan dengan Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, serta stakeholder," ujarnya.

Ia juga menguraikan beberapa program yang telah disinergikan seperti dengan LPSK. Dengan  melakukan identifikasi dan penyusunan database korban dan pemberian kompensasi. Selain itu, BNPT bersama Kemendikbudristek memberikan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan juga menggandeng Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).