Nasional

Pemerintah Serahkan Draft Revisi UU IKN ke DPR

Oleh: Rizki Supermana, S.Pd Editor: Bara 21 Aug 2023 - 20:10 Pusat Pemberitaan
Pemerintah Serahkan Draft Revisi UU IKN ke DPR
Komisi II DPR Terima Draft Revisi UU IKN dan Buat Panja

KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI menerima draft revisi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diserahkan pemerintah diwakilkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa. Penyerahan itu saat DPR RI melakukan rapat kerja dengan pemerintah.

Suharso menjelaskan ada 5 poin yang ditekankan dalam Revisi UU Nomer 3 Tahun 2023 tersebut. Yakni soal kedudukan Otorita IKN (OIKN) dan pengaturan hak atas tanah.

"Kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri.  Dalam hal ini dibentuk sebagai Pemerintah daerah khusus," ucap Suharso Monoarfa di ruang sidang, Senin (21/8/2023).

"Lalu pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh masyarakat. Serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah otorita dan pemda," katanya melanjutkan.

Selain itu, dalam revisi tersebut juga mengatur soal masuknya investor asing, luas lahan Hak Guna Bangunan (HGB), jangka waktu pemanfaatan lahan. Serta keberlanjutan pengawasan pembangunan.

"Pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif. Lalu kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan di IKN serta diperlukan DPR dalam hal pengawasan," katanya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan menerima draft Revisi UU IKN tersebut dan akan membuat Panja. "Kita bisa menerima rancangan Undang Undang ini dan kita lanjutkan dengan penyerahan draf Rancangan Undang Undang," katanya.

Komisi II DPR mendorong percepatan penyusunan RUU Perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang ditargetkan RUU tersebut rampung dan diundangkan pada Oktober 2023.