KBRN, Padang: Universitas Andalas (Unand) membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2023-2028. Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Unand Prof. Dr. Werry Darta Taifur menuturkan, masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang.
“Maka dari itu, disampaikannya pemilihan pengganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir," ujar Werry, Jum'at (18/8/2023).
Prof. Werry mengatakan, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor pengganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Unand dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Adapun aspek yang mengalami perubahan diantaranya peraturan pemilihan Rektor sekarang berdasarkan peraturan Mendikbud, tetapi pemilihan Rektor pengganti sekarang berdasarkan peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.
Lalu, masa jabatan Rektor sekarang empat (4) tahun sedangkan untuk masa jabatan Rektor yang terpilih nanti selama lima (5) tahun dengan periode 2023-2028. Selain itu, pemilihan Rektor pengganti Rektor sekarang dilakukan oleh MWA dan hasilnya final karena yang menjadi anggota MWA termasuk Mendikbudristek. Kemudian pelantikan Rektor pengganti nanti akan dilakukan oleh Ketua MWA Universitas Andalas.
Lebih lanjut, Prof. Werry mengatakan, terdapat tiga proses yang dilalui dalam pemilihan Rektor ini. Pertama yakni Penjaringan Bakal Calon Rektor oleh dosen, Penyaringan bakal calon menjadi tiga calon Rektor oleh Senat Akademik Universitas (SAU), dan Pemilihan calon Rektor menjadi Rektor oleh MWA.
Dijelaskannya, dalam proses penjaringan nanti diharapkan banyak bakal calon yang mendaftar, maka dari itu pendaftaran bakal calon dapat secara perorangan dan kelompok dosen yang mendaftarkan bakal calon yang potensial untuk memajukan Universitas Andalas baik dari dalam maupun dari luar. Di samping itu, bakal calon yang mendaftar ditentukan posisinya oleh dosen dengan satu dosen dapat memilih tiga (3) orang.
Selanjutnya kata Werry, dalam proses penyaringan akan dilaksanakan oleh SAU, di mana satu anggota SAU satu suara, tiga calon Rektor yang telah disaring oleh SAU akan akan dipilih MWA menjadi Rektor. Ia berharap Rektor yang terpilih nanti dapat berlari kencang mencapai tujuan yang termaktub dalam pengertian World Class University (WCU) dan peningkatan kesejahteraan bagi dosen dan karyawan.
Sementara itu, Ketua Pemilihan Prof. Febrin Anas Ismail, MT menyampaikan tahapan pemilihan Rektor dimulai pendaftaran bakal calon (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023). Dilanjutkan dengan proses penyaringan calon Rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon Rektor (20 Oktober 2023). Kemudian pemilihan Rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan Rektor pada tanggal 24 November 2023.