KBRN, Jakarta: Lebih dari 700 jemaah haji Indonesia wafat pada musim haji tahun ini. Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab mengatakan, asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap. Keluarga jemaah haji yang wafat sudah mulai bisa melakukan pengecekan ke masing-masing rekening.
“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” kata Saiful Mujab dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/8/2023). “Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum berangkat,” ucapnya.
Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji wafat tahun ini. Diketahui, Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat ini masih terus melakukan verifikasi data.
“Sisanya, masih dalam proses verifikasi. Dan akan segera dilakukan pembayaran,” kata Saiful Mujab.
Ia menambahkan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Adapun persyaratannya adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamarhum/almarhumah. Apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ucap Saiful, menegaskan.
Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:
1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi;
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi;
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi;
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah;
5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.