KBRN, Jakarta: Sistem Proposional Terbuka Pemilu diharapkan dapat mengikat rakyat secara langsung dengan orang yang dipilih. Artinya melalui sitem ini rakyat bisa secara bebas menentukan siapa yang akan mereka pilih.
Hal itu disampaikan oleh Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Mei Susanto. Ia mengatakan secara konteks sebetulnya sistem ini belum tercapai secara optimal di Pemilu tahun sebelumnya.
"Secara teori, proposional ini menjadikan rakyat bebas memilih. Dan ini diharapkan adanya bonding secara langsung dari rakyat," kata Mei Susanro dalam perbincangan Pro3 RRI, Senin (7/8/2023).
Mei juga mengatakan sistem proposional terbuka ini juga akan memberikan keterbukaan bagi kandidat dan partai-partai kecil. Yaitu dalam hal mencalonkan dirinya ketika Pemilu 2024, dengan syarat partai kecil harus memiliki calon kandidat yang sesuai.
"Partisipasi partai-partai kecil tentu ada. Karena dalam sistem ini setiap partai harus ikut berpartisipasi, sebab ada kandidat yang perlu di lihat," ucap Mei.
Maka dari itu, ia berharap, Pemilu 2024 akan berjalan dengan sebuah perbaikan. Termasuk perbaikan dalam hadirnya sistem proposional terbuka Pemilu tadi.
"Kita tidak bisa bilang tahun ini akan menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya. Tetapi kita bisa katakan bahwa Pemilu besok kita harus ada perbaikan melalui sistem terbuka," katanya kembali.
"Sebab, sistem proposional terbuka ini setiap masyarakat bisa menilai langsung kandidat yang dipilih. Apakah layak atau tidaknya dipilih oleh rakyat," ucap Mei, menambahkan.
Sementara itu, Sistem Proporsional Terbuka sendiri adalah metode penghitungan suara dalam Pemilu di Indonesia. Di mana, sistem ini digunakan untuk memilih anggota legislatif pada kegiatan Pemilu.
Pada Pemilu 2024 di Indonesia mendatang, sistem ini rencananya akan diterapkan. Hal itu untuk memastikan representasi proporsional partai politik dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).