KBRN, Jakarta: PT Kereta Api Indonesia menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho, Sabtu (29/7/2023). Musibah terjadi pukul 23.14 WIB di perlintasan tanpa palang pintu km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung.
Kejadian tersebut menimbulkan 6 orang korban jiwa yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut. KAI meminta seluruh pihak, sesuai kewenangannya masing-masing, agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut , dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/2023).
Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124. Hal tersebut juga sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
KAI menekankan agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018.
Pengelolaaan perlintasan sebidang di jalan nasional dilakukan menteri dan gubernur untuk perlintasan sebidang di jalan provinsi. Sementara, bupati/wali kota mengelola perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.