Nasional

Pemerintah Kucurkan Rp330 Miliar Dana Insentif Fiskal

Oleh: Alfreds Tuter Editor: Bara 31 Jul 2023 - 18:31 Pusat Pemberitaan
Pemerintah Kucurkan Rp330 Miliar Dana Insentif Fiskal
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Firmansyah dalam kegiatan "Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Derah Periode I Tahun 2023 oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (31/7/2023). (Foto: RRI/Alfreds Tuter)

KBRN, Jakarta: Pemerintah mengucurkan dana insentif fiskal sebanyak Rp330 miliar kepada 33 daerah yang dinilai mampu mengendalikan inflasi dengan baik. Tujuannya untuk mendorong peningkatan daerah lebih baik lagi dalam pengendalian inflasi dan memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.

"Untuk periode pertama ini alokasi yang diberikan adalah sebesar totalnya 330 miliar rupiah. Pemberian dana fiskal itu untuk pengendalian inflasi," ucap Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Firmansyah dalam kegiatan "Penyerahan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah Periode I Tahun 2023 oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan di Jakarta, Senin (31/7/2023). 

Luky menyebutkan jumlah dana insentif fiskal yang diterima setiap daerah beragam, mulai dari yang tertinggi Rp12,29 miliar hingga yang terendah Rp8,982 miliar. Adapun menurutnya pemilihan mengacu pada sejumlah indikator, seperti pelaksanaan 9 upaya pengendalian inflasi pangan. 

Kemudian kepatuhan penyerahan laporan harian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perkembangan inflasi pangan dari kabupaten dan kota. Selanjutnya peringkat inflasi daerah itu sendiri secara nasional hingga rasio realisisasi belanja inflasi terhadap total belanja daerah. 

"Dari beberapa indikator pemiliihan tersebut kemudian dilakukan penghitungan oleh total kinerja daerah. Kemudian secara proporsional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten dan kota untuk penentuan alokasi," ucapnya.

Lebih lanjut Ia dana insentif fiskal ini bisa digunakan daerah yang mendapatkannya pada kegiatan-kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Seperti kegiatan mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi dan penghapusan kemiskinan ekstrim.

"Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi. Lalu terus memperbaiki kinerjanya demi indonesia yang lebih baik," katanya.

Sebagai informasi, 33 daerah itu meliputi, Jakarta, Kalimantan Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Selatan. Lalu Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Bungo, Kabupaten Merangin, Kabupaten Banyuasin.

Selanjutnya Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut dan Kabupaten Pangandaran. Kemudian Kabupaten Jepara, Kabupaten Sleman, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sintang.

"Serta Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Halmahera Timur. Juga ada Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Pohuwato, kota Langsa, Gunungsitoli, Payakumbuh, Dumai, Blitung dan Serang," katanya menjelaskan.