Nasional

Kementerian LHK Fokus Penegakan Hukum Penambangan Ilegal

Oleh: Vinta Editor: Bunaiya 31 Jul 2023 - 13:46 Pusat Pemberitaan
Kementerian LHK Fokus Penegakan Hukum Penambangan Ilegal
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda dalam perbincangan Pro3 RRI, Senin (31/7/2023) (Foto: Tangkapan Layar/RRINet)

KBRN, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) terus fokus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran penambangan ilegal. Khususnya pelanggaran ilegal mining (pertambangan ilegal) yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Kami mulai lakukan operasi pengamanan hutan di Indonesia. Kami menerbitkan sanksi administrasi ke beberapa perusahaan yang terbukti melanggar," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, dalam perbincangan Pro3 RRI, Senin (31/7/2023).

Ia juga mengatakan, beberapa kasus telah dinaikkan prosesnya menjadi pidana. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pencemaran lingkungan. 

Pelanggaran itu telah diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Kerusahan Hutan. Pelaku juga dijerat Undang-Undang Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kami fokus pada kegiatan ilegal yang terdapat di dalam kawasan hutan. Karena itu kegiatan ilegal yang tidak ada izinnya dari menteri," ujarnya. 

Yazid menambahkan, semua kegiatan pertambangan di Indonesia harus memiliki izin dari kementrian yang membidangi. Izin tersebut didasari dengan kepemilikian IUP (Izin Usaha Pertambangan).

IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun. Adapun untuk mineral bukan logam jenis tertentu, dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 tahun.

Ia menekankan, kegiatan penambangan harus berizin AMDAL dan perizinan lainnya. "Jika tidak, maka bisa dipastikan lebih dari 80 persen melakukan pelanggaran dari kerusakan lingkungan hidup," ucapnya.

Yazid berharap, aturan tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. "Ini akan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang-tambang ilegal tersebut," katanya.