KBRN, Bengkulu: Rasa khawatir warga Kelurahan Pintu Batu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu akan kehilangan tanah pemakaman kini terhapuskan. Sertipikat tanah wakaf yang diserahkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ilyas Tedjo Prijono di Kantor Gubernur Bengkulu pada Selasa (25/07/2023) adalah yang menjadi obatnya.
Hasrul Sani (55), wakif dari tanah makam tersebut bercerita bahwa beberapa waktu belakangan masyarakat Kelurahan Pintu Batu mengalami kesulitan apabila ada warga yang meninggal dunia. "Kita di Pintu Batu ini sebelumnya gak punya pemakaman, biasanya kalau ada yang meninggal itu dimakamkan di kelurahan terdekat. Tapi sekarang gak boleh lagi karena mereka juga butuh kan," kata Hasrul Sani seusai penyerahan sertipikat.
Hingga suatu ketika, salah seorang warga desa membeli sebuah tanah dan kemudian diwakafkan sebagai tempat pemakaman bagi masyarakat Kelurahan Pintu Batu. Warga pun tak menyia-nyiakan tanah tersebut dan segera mengurus alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pemerintah kelurahan.
Setelah SKT terbit, kemudian Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu datang untuk memproses penyertipikatan tanah makam tersebut. "Di wilayah sini, banyak sekali kasus tanah itu diambil orang, makanya kita mau langsung sertipikatkan. Alhamdulillah prosesnya mudah dan gratis, gak sampai tiga bulan tiba-tiba kita dipanggil ke sini untuk menerima sertipikat," jelas Hasrul Sani.
Hasrul Sani pun menyampaikan terima kasih kepada Kantah Kota Bengkulu karena telah menyertipikatkan tanah makam tersebut. Kini warga Desa Pintu Batu telah memiliki tanah makam tanpa perlu ada ketakutan terjadinya pencaplokan oleh mafia tanah.
Dengan kepastian kepemilikan dokumen tanah berupa sertipikat yang diterima langsung warga melalui Dirjen kemarin, juga menjadi kegembiraan mendalam dirasakan warga seperti yang diungkapkan Jonnedi, Warga Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Apalagi sejak tahun 2002 dirinya melakukan pengurusan, namun baru menerima sertipikat kemarin.
“Saya mengajukan pembuatan sertifikat ini dari tahun 2002, tapi baru jadi tahun 2023 ini. Terima kasih Pak Presiden, Pak Menteri, Pak Gubernur, Pak Camat, Pak Lurah sama Pak RT, saya sudah dapat sertipikat. Semua gratis,” ujarnya mengungkapkan kebahagiaannya.
Warga penerima sertipikat secara gratis itu yakni Waliyani, Winarsih, Yulianto, Hadi Susanto, Nada Apriliani, Maryama, Jonnedi, M. Riduan Effendi, Doni Asmawi, Siti Mahina yang sebagian besar mengaku sudah lama mengajukan pembuatan sertifikat namun baru menerima dokumen fisik hari ini.
Selain sertipikat tanah wakaf, pada kesempatan ini turut diserahkan sertipikat aset pemerintah dan sertipikat hak atas tanah masyarakat Bengkulu di dua Kelurahan yakni Kelurahan Tanah Patah dan Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Total sebanyak 17 sertipikat diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN. (Lns)
Rilis: Biro Hubungan Masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional