KBRN, Bengkulu: Pada kunjungan kerja Dirjen VII, Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ilyas Tedjo Priyono di Bengkulu hari ini, Selasa (25/7) melakukan penyerahan dokumen Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.
Dalam kata sambutannya, Ilyas Tedjo Priyono mengatakan saat ini Provinsi di seluruh Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) sebanyak tujuh Provinsi dan yang telah mendapatkan Persetujuan Substansi Menteri ATR/BPN (Persub) sebanyak 4 provinsi termasuk Provinsi Bengkulu yang menjadi provinsi ke-2 di Pulau Sumatera setelah Provinsi Jambi.
“RTRW Provinsi akan menjadi acuan bagi investasi, pengembangan kota, serta arahan ruang untuk keberlanjutan lingkungan, mitigasi bencana, pengembangan pariwisata, dan lain-lain. Rencana Tata Ruang harus benar-benar menjadi Panglima yang dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali,” ujarnya dihadapan para Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan jajaran Kanwil ATR/Ka.BPN di Provinsi Bengkulu.
Dirjen juga mengapresiasi upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk percepatan penuntasan Perda RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2023 – 2043.
“Karena dengan dikeluarkannya persetujuan substansi, Gubernur dan DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan segera menetapkannya dalam Peraturan Daerah dalam waktu maksimal dua bulan sebagaimana ketentuan perundang-undangan sehingga RTRW Provinsi Bengkulu mempunyai legal standing,” tambahnya kemudian.
Penetapan RTRW Provinsi, nantinya akan menjadi acuan untuk penyusunan RTRW Kabupaten/Kota berikut Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga dukungan untuk mempercepat proses revisi RTRW Kabupaten/Kota dan Percepatan Penyusunan RDTR Kabupaten/Kota diharapkan segera dilakukan.
Ilyas menyampaikan, berdasarkan data yang diterima pihaknya terdapat total 22 RDTR se-Provinsi Bengkulu yang harus diakselerasi dan selanjutnya diintegrasikan dengan sistem OSS (Online Single Submission) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Dikatakannya, ketersediaan RDTR akan memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi.
“Bapak Presiden berkali-kali menyampaikan bahwa “Investasi Adalah Kunci”. Adapun nilai investasi dari proses PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Penilaian di Provinsi Bengkulu baik yang sudah terbit maupun yang masih di proses mencapai Rp 6,81 triliun,” ujarnya.
Disisi lain Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyambut baik upaya yang dilakukan pihak kementerian dalam menyelesaikan persoalan-persolan pertanahan.
"Kita berterimakasih, pertama kita sudah mendapatkan persetujuan substansi untuk review RTRW Provinsi Bengkulu tahun 2023 – 2043 selama 20 tahun yang akan datang. Dan insyaallah akan kita sahkan peraturan daerahnya," ungkap Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga meminta agar kabupaten/kota segera menyusun dan menindaklanjuti RTRW Provinsi Bengkulu dengan rencana detail tata ruang. Hal tersebut dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan daerah melaui pertumbuhan investasi.
"Ini penting sekali agar proses pelaksanaan investasi berjalan dengan lancar sekaligus produktif," tambah Gubernur.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ilyas Tedjo Priyono yang didampingi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi juga melakukan penyerahan sertipikat tanah yang menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 10 orang perwakilan warga di Kelurahan Tanah Patah dan Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Serta penyerahan sertipikat wakaf untuk Masjid Ar Rahman dan untuk Pemakaman Persatuan Suka Duka Kelurahan Pintu Batu.
Juga lima sertipikat tanah asset daerah dengan peruntukan Badan Pengawas Pemilu, areal lahan SD Negeri 50 dan SD Negeri 86 Kota Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu, Asrama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tanah kosong direncanakan untuk pembangunan SMA/SMK. (Lns)