KBRN, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta seluruh pihak untuk tidak menyebut anak yang terjarat pidana sebagai penjahat kecil. Hal tersebut disampaikan Dikrektur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemas dan PA) Kemenkumham, Pujo Harianto.
“Saya minta seluruh pihak untuk melihat anak-anak yang pernah terjarat hukum tidak sebagai penjahat kecil. Lantaran, anak-anak tetap merupakan penerus bangsa yang hak-haknya harus dilindungi,” kata Pujo Harianto seperti dikutip YouTube PASTV Ditjen Pas, Senin (24/7/2023).
Menurutnya, anak tetap berhak memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas dan dapat berpatisipasi dalam pembangunan. Dimana, pemidanaan yang semula bernuansa pemenjaraan, kini menjadi konsep yang lebih ramah.
“Anak yang melakukan tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi yaitu didampingi. Selain itu, sarana dan prasarana untuk pemidanaan anak harus dikhususkan,” ucap Pujo.
Lebih lanjut, Pujo mengatakan, setiap anak harus mendapatkan hak seluas-luasnya untuk bisa bertumbuh dan berkembang. Namun, dalam masa pertumbuhan itu kerap terjadi penyimpangan perilaku.
“Dalam konteks hukum positif, anak yang melanggar pidana tetap harus berhadapan dengan hukum. Namun, karena pelaku tindak pidana masih di bawah umur maka proses penegakan hukumnya dilaksanakan secara khusus,” jelas Pujo.
Terkait proses penahanan anak, kata Pujo pihaknya harus melakukan berbagai upaya. Hal ini dilakukn untuk meningkatkan kualitas ketakwaan, intelektual, sikap serta kesehatan jasmani dan rohani.
“Selain itu, tahanan anak juga tetap mendapatkan hak pengurangan masa hukuman atau remisi. Maka pada peringatan Hari Anak Nasional sebanyak 1.091 anak mendapatkan remisi,” ungkap Pujo.