Nasional

Tarif Angkutan Penyeberangan Akan Naik Mulai Agustus 2023

Oleh: Allan Editor: Bunaiya 24 Jul 2023 - 07:30 Pusat Pemberitaan
Tarif Angkutan Penyeberangan Akan Naik Mulai Agustus 2023
Ilustrasi kepadatan masyarakat saat akan menaikan kapal penyebrangan (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Kenaikan ini akan berlaku pada 3 Agustus 2023.

Aturan ini berlaku seiring dengan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan. Maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023,” ujar Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, dalam keterangan resmi (22/7/2023).

"Namun, di sisi lain diharapkan juga ada peningkatan pelayanan dan keselamatan serta peningkatan daya saing dengan moda lain,” kata dia. Bambang menjelaskan bahwa pihaknya berharap dengan penyesuaian tarif ini akan meningkatkan pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan pelayaran. 

“Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” ucap Bambang.

KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan. 

“Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini,” kata Bambang.