KBRN, Jakarta: Hari Kejaksaan Republik Indonesia tepat diperingati pada Sabtu (22/7/2023) hari ini. Dalam hal ini kejaksaan diharapkan dapat membenahi segala persoalan, indepensi, transparansi akuntabilitas, profesionalitas, dan konflik kepentingan.
Sebab, seorang jaksa harus menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Arif Maulana.
"Tentu kita berharap jaksa yang independen, mandiri, dan merdeka. Kita tahu bahwa penegakkan hukum kalau tidak independen, tidak merdeka tentu nanti akan ada tebang pilih penegakan hukum," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Sabtu (22/7/2023).
Arif menekankan, jika persoalan independen harus selalu diingatkan, jangan sampai jaksa agung tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara, itu persoalan transparansi dan akuntabilitas di kejaksaan, menurutnya saat ini masih lemah.
Oleh karena itu peran kontrol kejakasaan terkait pengawasan penegakkan hukum di internal kejaksaan harus ditingkatkan. Hal itu dibutuhkan agar kasus apapun yang sudah menjadi tugas dikerjakan secara profesional.
"Jaksa harus profesional dalam menjalankan perannya. Jangan sampai jaksa itu justru malah terjebak dalam posisi konflik kepentingan," kata Arif.
"Disatu sisi kejaksaan memberikan pendapat atau masukkan terkait dengan mengawal proses jalanannya pemeritahan. Tetapi disisi lain ia harus juga membantu masyarakat dalam penegakkan hukum," katanya, menambahkan.
Arif menekankan bahwa jaksa memiliki peran penting dalam mengontrol proses penyidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Jaksa juga sebagai perwakilan negara dalam melindungi hak warga negara, walaupun belum sepenuhnya berhasil dalam mengungkapkan keadilan masyarakat.
"Jadi jaksa merupakan salah satu perwakilan negara dalam melindungi hak warga negaranya. Makanya sering kali jaksa mewakili korban di pengadilan sebagai penuntut umum," katanya.
Intinya, ia sangat berharap persoalan-persoalan yang tadi ia sebutkan bisa dibenahi secara baik di dalam diri kejaksaan. Harapannya agar kejaksaan RI bisa lebih baik lagi untuk kedepannya dalam menghadapi suatu kasus.
"Semoga itu betul-betul bisa dibenahi, seperti persoalan independensi dan persoalan transparansi akuntabilitas. Juga bisa profesionalitas, dan menghindari konflik kepentingan," ujarnya.
Hari Kejaksaan Nasional atau juga disebut Hari Bhakti Adhyaksa diperingati setiap 22 Juli setiap tahunnya. Adapun dibuatnya peringatan ini sebagai bentuk perayaan hari ulang tahun (HUT) Kejaksaan Republik Indonesia.
Tahun ini HUT Kejaksaan Nasional telah mencapai angka 63 tahun. Pemerintah mengusung tema peringatan ini dengan "Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional".