KBRN, Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk turut serta mengatasi tiga isu prioritas ketenagakerjaan. Ini yang menjadi pembahasan dalam Presidensi G20 India.
"Indonesia berkomitmen untuk bekerja sama dengan G20. Ini untuk mengatasi tiga isu prioritas," kata Ida, Jumat (21/7/2023).
Lebih jauh, Ida mengungkapkan, isu prioritas yang pertama, yakni mengatasi kesenjangan keterampilan global. Pemerintah Indonesia mengemukakan perlunya pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam mengatasi masalah kesenjangan keterampilan.
Menurut Ida, berinvestasi dalam program pendidikan dan pelatihan kejuruan yang berkualitas, termasuk magang, sangat penting. Demikian pula mempromosikan pengakuan kualifikasi pemagangan di tingkat nasional, regional, dan internasional.
"Berdasarkan pengalaman Indonesia, mempromosikan pembelajaran sepanjang hayat, kewirausahaan, inovasi, dan pengakuan keterampilan sangat penting. Ini untuk menjembatani kesenjangan keterampilan dan memberdayakan individu di pasar tenaga kerja yang berubah dengan cepat," ujarnya.
Dia juga menyampaikan perlunya mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan, perusahaan, lembaga pemerintah, dan entitas lainnya untuk memfasilitasi program magang berkualitas. Serta penilaian keterampilan, peluang peningkatan karir yang menguntungkan pekerja, dan upaya beradaptasi dengan dinamika pasar tenaga kerja yang berubah.
Isu prioritas ketenagakerjaan yang kedua yakni perlindungan sosial yang memadai bagi pekerja berdasarkan sistem kontrak jangka pendek dan ekonomi platform. Ida berpandangan, perlindungan sosial bagi pekerja gig dan ekonomi platform semakin penting karena pertumbuhan dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional signifikan.
Dia menyampaikan pentingnya skema baru untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Khususnya dalam sistem kerja bebas dimana perusahaan hanya mengontrak pekerja independen dalam jangka pendek.
"Oleh karena itu, kita harus menetapkan kerangka kerja yang memperjelas status kepegawaian mereka. Serta mengutamakan K3, menjamin perlakuan yang adil, dan menyediakan akses ke perlindungan sosial dan manfaatnya," ujarnya.