Nasional

Menkes: Perundungan Dokter Harus Diakhiri, Ada Sanksi Bagi Pelakunya

Oleh: Agus Wijananto Editor: Bara 20 Jul 2023 - 21:20 Pusat Pemberitaan
Menkes: Perundungan Dokter Harus Diakhiri, Ada Sanksi Bagi Pelakunya
Menkes saat memberi keterangan pers soal sanksi bagi pelaku perundungan dokter . (Foto:Anto/RRI)

KBRN, Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kegeramannya terhadap praktek perundungan (bullying) terhadap peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Apalagi perundungan yang sudah mengarah ke eksploitasi itu sudah berlangsung puluhan tahun.

Sebelumnya viral di media sosial mengenai tindak kekerasan yang dilakukan oleh dokter senior kepada dokter PPDS di salah satu rumah sakit Kemenkes. Setelah dilakukan interview, korban mengalami stres karena mendapatkan tekanan pekerjaan yang tidak berhubungan dengan kedokteran. 

“Kami telah memanggil dokter-dokter spesialis di lingkungan rumah sakit Kemenkes. Kami menemukan bahwa praktik perundungan dokter umum maupun peserta didik dokter spesialis sudah terjadi puluhan tahun,” ujar Menkes Budi pada konferensi pers di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (20/7). 

Menurut Menkes, ada tiga jenis perundungan yang biasa dialami dokter PPDS. Ada yang diperlakukan sebagai asisten, sekretaris bahkan pembantu pribadi. 

“Mereka diperintah mengantarkan cucian ke laundry, bayar laundry, hingga antar jemput anak dokter senior,” ucapnya.

Ada juga dokter PPDS yang diperalat untuk dibuatkan jurnal atau mengerjakan tugas dokter senior. Bahkan yang lebih parah,  para dokter PPDS itu kerap diminta mengeluarkan biaya hingga puluhan juta untuk kepentingan pribadi oknum dokter spesialis. 

“Kasus itu tidak pernah berani disampaikan oleh para junior, dan akibatnya begitu dia jadi senior dia melakukan hal yang sama. Oleh karena itu kita berusaha untuk semua rumah sakit vertikal di Kemenkes untuk memutus praktik perundungan pada program PPDS,” katanya.

Perundungan ini, tambahnya, menyebabkan kerugian bukan hanya mental, tapi fisik dan finansial bagi peserta didik. Modus pembentukan karakter dokter-dokter muda biasa menjadi alasan perundungan.

Menkes Budi mengaku seringkali menanyakan kepada pimpinan maupun dokter senior dan kepada dokter peserta didik terkait kasus perundungan di rumah sakit. Tapi dia hanya mendapatkan jawaban yang kontradiktif.

“Praktik perundungan ini kalau saya tanya ke pimpinan rumah sakit selalu dijawab tidak ada, saya nggak tahu apakah ini denial. Tapi kalau saya tanya ke dokter peserta didik selalu ada kasus perundungan,” ucapnya. 

Oleh karena itu Menkes menegaskan bahwa praktek perundungan ini harus diakhiri. 

“Saya Sudah keluarkan Instruksi Menteri (Inmen) untuk mengakhiri praktik perundungan yang terjadi pada peserta pendidikan kedokteran spesialis (PPDS). Dan ada sanksi bagi mereka yang masih nekat melakukannya,” kata dia.

Menkes juga mengatakan, pihaknya juga menyediakan hotline pengaduan bagi dokter PPDS yang mengalami perundungan. Layanan pengaduan itu bisa melalui  Whatsapp 081299799777 maupun website https://perundungan.kemkes.go.id/ .

“Kita jamin kerahasiaan pelapor, karena laporannya langsung ditangani pihak Inspektorat Jenderal Kemenkes. Jadi pihak rumah sakit tidak akan tahu laporan ini,” kata Menkes berjanji.