KBRN, Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut UU TPKS adalah UU yang ditunggu masyarakat. Hal itu karena perjalanan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mencapai waktu 12 tahun.
"UU ini perjuangan panjang dan ditunggu masyarakat, publik di Indonesia ini. Bicara tentang data menjadi menarik karena kekerasan apapun bentuknya menjadi fenomena gunung es," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati, saat Dialog Memahami UU TPKS di Auditorium Yusuf Ronodipuro, Selasa (18/7/2023).
KemenPPPA mencatat korban kekerasan seksual paling banyak yaitu perempuan. Kekerasan seksual menurutnya dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan siapa saja bisa menjadi korbannya.
"Sejak 2016 kemudian dilanjutkan 2021 lalu KemenPPPA mengadakan survei pengalaman hidup perempuan nasional. Survei kekerasan untuk memotret prevalensi seberapa besar terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Jika melihat dari rentang usia 15 hingga 64 tahun yang menjadi sasaran survei ditemukan data. Data menunjukkan sebanyak 26,1 persen perempuan mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
"Baik kekerasan fisik pasangan maupun non pasangan. Satu dari empat perempuan mengalami kekerasan," katanya.