Nasional

UU Kesehatan, Legislator: Penting Memenuhi Hak Rakyat Desa

Oleh: Vinta Editor: Nugroho 12 Jul 2023 - 09:04 Pusat Pemberitaan
UU Kesehatan, Legislator: Penting Memenuhi Hak Rakyat Desa
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, dalam perbincangan Pro3 RRI, Rabu (12/7/2023) (Foto: Yangkapan Layar RRINEt)

KBRN, Jakarta:  Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan Undang-Undang Kesehatan menjadi penting untuk memenuhi hak rakyat. Salah satunya hak masyarakat dalam bidang kesehatan, seperti layanan kesehatan di pedesaan.

"Memenuhi persoalan hak rakyat di bidang kesehatan, di mana hingga saat ini kelemahannya ada di akses layanan," katanya dalam perbincangan Pro3 RRI, Rabu (12/7/2023).

Ia juga mengatakan bahwa layanan kesehatan di derah hingga saat ini masih banyak yang belum terjangkau. Terutama pelayanan di daerah pedesaan, terpencil, dan juga rakyat miskin, yang sudah lama tidak memperoleh layanan kesehatan.

Oleh karena itu, reformasi sistem kesehatan ini dibangun untuk memenuhi persoalan itu. Pemerintah dan komisi IX sendiri sudah membuat transformasi kesejahteraan nasional meliputi enam pilar penting di dalamnya. 

"Enam pilar tersebut juga harus di payungi oleh Undang-Undang Dasar. Jadi kita ingin layanan itu berbasis hulu dulu, terutama di daerah pedesaan," katanya.

"Karena keterlibatan dan kekuatan Pemerintah desa atau kabupaten, dapat memulai memenuhi kebutuhan dasar akses kesehatan agar masyarakat terpenuhi," kata Edy, menambahkan. 

Maka pilar pertama yang dimaksud yakni soal layanan kesehatan di daerah pedesaan yang harus dikuatkan. Seperti puskesmas, klinik, posyandu, dan layanan kesehatan lainnya.

Pilar kedua, Edy menyebut terkait persoalan layanan rujukan agar dibagi berdasarkan kabupaten kota. Hal itu dimaksudkan agar ada kedekatan atau terjangkau nya wilayah terpencil untuk akses layanan kesehatan.

"Karena kasian rakyat miskin harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mencari layanan kesehatan rujukan untuk mereka," katanya kembali.

Pilar ketiga, persoalan ketersediaan alat kesehatan dan obat-obatan yang saat ini 80 persennya masih impor. Sedangkan pilar keempat soal, pembiayaan kesehatan melalui JKN, di mana saat ini semua masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

Selanjutnya pilar kelima, persoalan teknologi, di mana semua masyarakat butuh informasi dan tidak akan lepas dari informasi. Terakhir persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang masih belum sepenuhnya terpenuhi 

"Dari pilar terakhir ini, kita berharap negara melakukan suatu tata kelola SDM kesehatan yang tidak hanya terfokus pada organisasi profesi. Tetapi juga sebagai instrumen penting menjaga mutu tenaga kesehatannya," ucap Edy, menjelaskan.