KBRN, Jakarta: Setiap tanggal 12 Juli, pemerintah Indonesia memperingati Hari Koperasi. Pada tahun 2023 ini, atau tepatnya besok Rabu (12/7/2023), diperingati HUT Ke-76 Koperasi di Indonesia.
Simak sejarah dan para tokoh yang memperkenalkan sistem koperasi di Indonesia. Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, berikut perjalanan sejarah koperasi di Tanah Air.
Rangkuman Penjelasan Koperasi
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum. Dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha (SHU). SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Bapak Pendiri Koperasi
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu Hatta menjabat sebagai Wakil Presiden.
Hatta diakui oleh banyak pihak sebagai tokoh bangsa yang sangat ahli ekonomi. Menurut Hatta, ekonomi kerakyatan bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.
Atas jasanya di bidang koperasi. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
Sejarah Awal Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali diperkenalkan oleh seorang berkebangsaan Skotlandia, yang bernama Robert Owen (1771-1858). Tepatnya, setelah koperasi berkembang dan diterapkan di beberapa Negara-negara eropa.
Koperasi kemudian mulai masuk dan berkembang di Indonesia. Di Indonesia koperasi mulai diperkenalkan oleh Patih R.Aria Wiria Atmaja pada tahun 1896.
Kala itu, Patih melihat banyaknya pegawai negeri tersiksa dan menderita akibat bunga yang terlalu tinggi dari rentenir. Melihat penderitaan tersebut, Patih mendirikan bank untuk para pegawai negeri.
Bank yang didirikannya itu mengadopsi sistem yang ada di jerman, yakni koperasi kredit. Ia berniat membantu, orang-orang tidak lagi berurusan dengan renternir yang pasti akan memberikan bunga yang tinggi.
Kemudian, seorang asisten residen Belanda bernama De Wolffvan Westerrode, merespon tindakan Patih. Sewaktu mengunjungi Jerman, Wolffvan menganjurkan mengubah Bank Pertolongan Tabungan menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Setelah itu, koperasi mulai cepat berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong-royong. Masyarakat Indonesia juga kental sifat kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.
Dalam mengansitipasi perkembangan ekonomi yang berkembang pesat, pemerintahan Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi Nomor 43 Tahun 1915.
Lalu pada tahun 1927, dikeluarkan pula Peraturan Nomor 91 Tahun 1927 yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi Nomor 21 Tahun 1933.
Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat. Sedangkan, Peraturan tahun 1927 berlaku bagi golongan Bumiputra.
Setelah pemerintahan Hindia-belanda menunjukkan sikap diskriminasi dalam peraturan yang dibuatnya. Pada tahun 1908 Dr. Sutomo yang merupakan pendiri dari Boedi Utomo memberikan peranannya bagi gerakan koperasi.
Serikat Dagang Islam (SDI) 1927, Dibentuk bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Setelah jepang berhasil menguasai sebagian besar daerah asia, termasuk Indonesia, sistem pemerintahan pun berpindah tangan. Dari pemerintahan Hindia-Belanda ke pemerintahan Jepang.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Namun, hal ini hanya dimanfaatkan Jepang untuk mengeruk keuntungandan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya. Kemudian, hati pergerakan itu ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sekaligus, membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya. Lalu kita mengenal Moh. Hatta sebagai bapak koperasi.
Beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi :
1. Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
2. Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
3. Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan. Namun, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.
Presiden: Tanam Pohon Tindakan Nyata Hadapi Perubahan Iklim
Nasional
Pusat Pemberitaan